Jumat, 17 Juni 2011

MINE PLAN Part 2 .... "

1. PERENCANAAN
Perencanaan (planning) adalah penentuan persyaratan teknik untuk mencapai
tujuan dan sasaran kegiatan yang sangat penting serta urutan teknis
pelaksanaannya. Oleh sebab itu perencanaan merupakan gagasan pada saat
awal kegiatan untuk menetapkan apa dan mengapa harus dikerjakan, oleh siapa,
kapan, di mana dan bagaimana melaksanakannya. Perencanaan tambang
(mine planning) dapat mencakup kegiatan-kegiatan prospeksi, eksplorasi, studi
kelayakan (feasibility study) yang dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), persiapan penambangan dan konstruksi prasarana
(infrastructure) serta sarana (facilities) penambangan, kesehatan dan
keselamatan kerja (K3), pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Bila
industri pertambangan yang bersangkutan melakukan kegiatan terpadu, maka
akan mencakup pula pengolahan (mineral dressing / mineral benefication),
peleburan (smelting), pemurnian (refining) dan pemasaran (marketing); lihat
Gambar 1).





Ada berbagai macam perencanaan antara lain :
Perencanaan jangka panjang, yaitu suatu perencanaan kegiatan yang
jangka waktunya lebih dari 5 tahun secara berkesinambungan.
Perencanaan jangka menengah, yaitu suatu perencanaan kerja untuk jangka
waktu antara 1 – 5 tahun (lihat gambar 2, 3 dan 4).
Perencanaan jangka pendek, yaitu suatu perencanaan aktivitas untuk jangka
waktu kurang dari setahun demi kelancaran perencanaan jangka menengah dan
panjang.
Perencanaan penyangga atau alternatif ; bagaimanapun baiknya suatu
perencanaan telah disusun, kadang-kadang karena kemudian terjadi hal-hal tak
terduga atau ada perubahan data dan informasi atau timbul hambatan (kendala)
yang sulit untuk diatasi, sehingga dapat menyebabkan kegagalan, maka harus
diadakan perubahan dalam perencanaannya.

2. PERANCANGAN

Rancangan (design) adalah penentuan persyaratan, spesifikasi dan kriteria
teknik yang rinci dan pasti untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan serta
urutan teknis pelaksanaannya. Di Industri pertambangan juga dikenal rancangan
tambang (mine design) yang mencakup pula kegiatan-kegiatan seperti yang ada
pada perencanaan tambang, tetapi semua data dan informasinya sudah rinci
(lihat Gambar 1 dan 5)
Pada umumnya ada dua tingkat rancangan, yaitu :
Rancangan konsep (conceptual design), yaitu suatu rancangan awal atau
titik tolak rancangan yang dibuat atas dasar analisis dan perhitungan secara
garis besar dan baru dipandang dari beberapa segi yang terpenting, kemudian
akan dikembangkan agar sesuai dengan keadaan (condition) nyata di lapangan.
Rancangan rekayasa atau rekacipta (engineering design), adalah suatu rancangan lanjutan dari rancangan konsep yang disusun dengan rinci dan
lengkap berdasarkan data dan informasi hasil penelitian laboratoria serta literatur
dilengkapi dengan hasil-hasil pemeriksaan keadaan lapangan.
Rancangan konsep pada umumnya digunakan untuk perhitungan teknis dan
penentuan urutan kegiatan sampai tahap studi kelayakan (feasibility study),
sedangkan rancangan rekayasa (rekacipta) dipakai sebagai dasar acuan atau
pegangan dari pelaksanaan kegiatan sebenarnya di lapangan yang meliputi
rancangan batas akhir tambang, tahapan penambangan (mining stages/ mining
phases pushback), penjadwalan produksi dan material buangan (waste).
Rancangan rekayasa tersebut biasanya juga diperjelas menjadi rancangan
bulanan, mingguan dan harian.

Pada kegiatan penambangan (mining operation) selalu akan diperoleh
produksi berupa hasil panggilan endapan bahan galian dan material penutup
(overburden and interburden) yang harus dikelola dengan baik. Oleh sebab itu
baik untuk produksi tambang maupun material penutup harus dibuatkan suatu
rancangan pengelolaan agar di dalam pelaksanaannya nanti para petugas di lapangan dapat menjalankan tugasnya dengan tertib dan tidak ada keragu-raguan.

3. TERMINOLOGI
Berbagai istilah penting yang erat hubungannya dengan perencanaan dan
perancangan tambang perlu dipahami dengan baik.
* ISTILAH DASAR
Tambang (mine), berarti tempat lokasi bahan galian digali
Penambangan (mining/exploitation) adalah kegiatan / proses
Pertambangan/industri pertambangan (mining industry)m e n un juk k a n
jangkauan /ruang lingkup kerja.
Kapasitas (capacity) satuannya m3 (cu yd) atau ton
Produksi (production), satuannya m3/ jam (Cu yd /hs) atau ton/jam
Produktivitas (productivity), satuannya m3/jam/orang atau ton/jam/orang (ton
per man hour)

* CADANGAN (RESERVE)
Cadangan tereka/terduga/terkira (inferred / prossible raserve), perhitungannya hanya didasarkan pada data dan informasi geologi serta percontoh dari singkapan yang ada ; kesalahan perhitungan berkisar 40% - 60%.
Cadangan terunjuk/terindikasi (indicated / probable reserve), perhitungannya kecuali didasarkan pada data dan informasi yang lebih rinci juga dilengkapi dengan data pengeboran ini geologi yang jaraknya kurang rapat (>50 m untuk endapan bijih; > 250 m untuk endapan batubara); kesalahannya 20% - 40%.
Cadangan terukur/teruji (measured / proven reserve), perhitungannya diperoleh berdasarkan data pemercontohan untuk sistematis dari pengeboran inti yang rapat (25 – 50 m untuk endapan bijih; 100 – 250 m untuk endapan batubara); kesalahannya maksimum 20%.
Cadangan tertambang (mineable reserve), yaitu cadangan terukur yang dapat ditambang secara ekonomis. Satuannya m3 atau ton.
Cadangan terperoleh (recoverable reserve) adalah cadangan tertambang sesudah dikurangi kehilangan (losses) atau produksi tambang yang dapat dijual; satuannya m3 atau ton.

* KADAR BATAS (CUT OFF GRADE)
Ada 2 (dua) pengertian tentang kadar batas ini, yaitu :
a) Kadar (kekayaan) endapan bahan galian terendah yang masih memberikan
keuntungan apabila ditambang.
b) Kadar rata-rata terendah dari endapan bahan galian yang masih
memberikan keuntungan apabila ditambang.

* KADAR BATAS PULANG POKOK (BREAK EVEN CUT OFF GRADE = BECOG)
Dalam teori ekonomi analisis pulang pokok (impas) diartikan sebagai perolehan
pendapatan yang tepat sama dengan biaya-biaya yang dikeluarkan atau tidak untung dan tidak rugi. Dalam industri pertambangan dikenal pengertian kadar batas pulang pokok (break even cut off grade = BECOG) yang dapat dinyatakan dalam rumus :



di mana :
Mine = seluruh biaya penambangan, Rp.
Mill = seluruh biaya pengolahan atau pencucian Rp.
G&A = (General & Administrative costs) biaya umum dan administrasi atau biaya tak langsung (overhead)
SRF = seluruh biaya peleburan (smelting), pemurnian (refining) dan Pengangkutan (freight), Rp.
Mill Rec. = perolehan pengolahan (mill recovery), %
Smelt Rec. = Perolehan peleburan dan pemurnian (smelting & refining recovery), %
Faktor = faktor konversi ; bila dari 5 ke lb dipakai angka 20; bila dari % ke kg
dipakai angka 22,046. Sedangkan untuk logam-logam mulia tidak diperlukan
angka konversi ; karena satuannya sudah troy oz/ton atau gr/ton

* KADAR BATAS INTERNAL (INTERNAL CUT OFF GRADE = ICOG)
Jika harus melakukan pemilihan untuk menjual produksi tambang ke pabrik pengolahan dan peleburan atau mengangkut hasil galian tersebut ke tempat penimbunan, maka dikenal kadar batas internal (internal cut off grade = ICOG). Cara menghitungnya memakai rumus BECOG, tetapi tanpa memasukan biaya penambangan, artinya biaya penambangannya dianggap nol.

* KADAR BATAS PROSES (PROCESS CUT OFF GRADE = PCOG)
Bila tingkat produksi instalasi pengolahan bahan galian sudah ditentukan,
misalnya seperti pada instalasi (proses) pencucian atau flotasi, maka dalam
perhitungan kadar batas harus memasukan biaya umum dan administrasi (G & A
= overhead). Tetapi bila tingkat produksi instalasi pengolahan tidak menentu,
seperti pada proses pelindian (leaching process), maka biaya umum dan administrasi boleh tidak dimasukkan untuk menghitung kadar batas penambangannya. Kadar batas ini disebut kadar batas proses atau pengolahan(process cut grade = PCOG) yang diartikan sebagai kadar terendah bahan galian yang masih dapat menutupi biaya pengolahan. Jika perusahaan pertambangan memiliki instalasi pengolahan dengan kapasitas tertentu, sedangkan produksi tambang kadarnya sering berada di bawah kadar yang disyaratkan oleh instansi pengolahan, maka bahan galian dengan kadar batas proses itulah yang ditambang untuk dibawa ke instalasi pengolahan. Namun demikian keadaan seperti tersebut di atas sedapat mungkin dihindari agar perusahaan tambang yang bersangkutan tidak mengalami kerugian.

* KADAR SETARA (EQUIVALENT GRADE)
Kadar setara hanya dikenal pada endapan-endapan bijih yang mengandung
lebih dari satu mineral berharga. Oleh sebab itu pada tambang batubara tidak
dikenal kadar serta, karena bersama endapan batubara jarang sekali, bahkan tidak pernah ditemukan mineral berharga. Kadar setara adalah kadar yang menghasilkan gabungan nilai “net smelter return” (NSR) dari semua mineral berharga yang terkandung di dalam endapan bijih (ore). Sedangkan NSR adalah nilai 1,0 ton bijih setelah dikurangi dengan jumlah biaya peleburan, pemurnian dan pengangkutan (smelting, refining and freight costs = SRF).

* FAKTOR PENGEMBANGAN (SWELL FACTOR)

Material di alam( i n s i t u ) ditemukan dalam keadaan padat dan terkonsolidasi
dengan baik, tetapi bila digali atau diberai akan terjadi pengembangan volume.
Perbandingan antara volume alami (insitu) dengan volume berai (loose volume) dikenal dengan istilah faktor pengembangan / faktor pemuaian / faktor pemekaran (swell factor). Dalam Bentuk rumus dapat dinyatakan sebagai berikut :

Swell Factor = (Vol Insitu / Vol Loose)x 100%

Percent Swell = ((Vol Loose - Vol Insitu)/Vol Insitu)x 100%


* NISBAH PENGUPASAN (STRIPPING RATIO)

Nisbah pengupasan adalah perbandingan antara jumlah material penutup (overburden) yang harus dikupas terhadap jumlah bahan galian yang akan dapat ditambang. Dalam bentuk rumus :
untuk tambang bahan galian:
STRIPPING RATIO = Bahan Galian, ton / Material Penutup, ton

Untuk tambang batubara :
STRIPPING RATIO = Batubara, ton / Overburden, m3

TUJUAN PERENCANAAN
Agar dapat :
Melaksanakan penambangan yang secara teknis sesuai dengan metode kerja
yang sistematis, ramah lingkungan dan mengikuti kaidah-kaidah kesehatan dan
keselamatan kerja. Mencapai sasaran produksi yang telah ditetapkan dengan
efisiensi kerja yang tinggi dan ongkos produksi yang semurah mungkin.

RUANG LINGKUP PERENCANAAN
Agar suatu persamaan tambang dapat disebut lengkap, maka harus mencakup :
* PENENTUAN BATAS AKHIR TAMBANG (ULTIMATE PIT LIMIST)
Untuk menentukan batas akhir tambang harus mempertimbangkan bentuk,
ukuran, posisi cadangan terukur bahan galian, BESR yang sesuai dan
kemantapan lereng – batas akhir tambang ini harus tergambar pada peta.
* PENTAHAPAN KEMAJUAN PENAMBANGAN (PUSH BACK).
Membuat bentuk-bentuk penambangan (mineable geometries) agar bisa
menambang habis cadangan terukur mulai dari titik awal penambangan hingga
ke batas akhir tambang. Pada perencanaan urutan tahap-tahap kemajuan
penambangan ini batas batas akhir tambang dibagi menjadi unit-unit
perencanaan yang lebih kecil agar lebih mudah di kelola hal ini akan
menyederhanakan masalah perencanaan tambang tiga dimensi yang biasanya
sangat komplek
* PENJADWALAN PRODUKSI
Menambang endapan bahan galian dan lapisan penutupnya (overburden/
interburden/ waste) jenjang demi jenjang harus mengikuti urutan tahap-tahap
kemajuan tambang yang sudah direncanakan dengan memakai tabulasi volume
(tonase) dan kadar (mutu) nya pengaruh dari berbagai evaluasi untuk
menentukan jadwal sasaran produksi pada kadar batas yang terbaik.
* PEMILIHAN PERALATAN
Berdasarkan rencana produksi penambangan dan penimbunan lapisan penutup
per tahun dapat ditentukan tipe, ukuran dan jumlah peralatan bor, armada
pengangkutan, alat muat dan peralatan penunjangnya (buldoser, alat garu, motor
grader, bahan peledak, dll.) untuk tiap tahun.
* PEMBUATAN PETA KEMAJUAN TAMBANG
Peta rencana kemajuan penambangan dibuat untuk setiap tahun yang
menunjukan dari bagian-bagian mana endapan bahan galian dan lapisan
penutup ditambang pada tahun yang bersangkutan. Pada peta-peta tersebut
juga akan tergambar rencana jalan angkut, letak medan kerja (front), tempat
penyimpanan lapisan penutup, kolam pengendap/ settling/ treatment ponds),
bengkel, kantor, dll, sehingga diperoleh gambaran lengkap dari seluruh kegiatan
penambangan.
* PERHITUNGAN BIAYA PRODUKSI
Dengan menggunakan tingkat produksi tahunan dan bentuk organisasi yang
dipilih, maka dapat dihitung jumlah tenaga kerja dan gilir kerja (shift) yang
diperlukan untuk operasi, perawatan dan pengawasan kemudian biaya produksi,
modal kerja dan biaya penggantian peralatan dapat dihitung.

SeLamat menikmati bacaan..... Semoga bermanfaat....